Sarolangun, Jambi suarabrita.com– Polres Sarolangun menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja jaringan lintas provinsi. Ganja dikirim menggunakan bus antarprovinsi (AKAP) dan berhasil disita setelah polisi melakukan controlled delivery hingga Bandar Lampung.
Penangkapan berawal saat tim Opsnal Rajawali menghentikan bus di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kota Sarolangun, Selasa dini hari (6/1). Di bagasi, ditemukan dua kardus besar berisi 30 paket ganja. Sopir bus mengaku tidak mengetahui isi karung.
Di Bandar Lampung, polisi menangkap RA, penerima paket ganja. Pemeriksaan kos RA mengungkap ganja tambahan dan dua timbangan digital. RA mengaku membeli ganja puluhan kilogram melalui aplikasi WhatsApp.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kilogram ganja. RA dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal mati. Penyidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan pengedar.(vina)
Editor : vina









