UU HKPD 2027 Batasi Belanja Pegawai, PPPK & Pendidikan Sorot

Penerapan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 pada 2027 memunculkan perhatian terkait anggaran pegawai dan dampaknya pada PPPK serta layanan pendidikan di daerah.”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menampilkan pegawai PPPK di kantor pemerintahan dengan simbol anggaran APBD, tumpukan uang rupiah, dan ikon pendidikan, menggambarkan fokus pada batas belanja pegawai dan dampaknya terhadap PPPK serta layanan pendidikan di daerah.

Ilustrasi menampilkan pegawai PPPK di kantor pemerintahan dengan simbol anggaran APBD, tumpukan uang rupiah, dan ikon pendidikan, menggambarkan fokus pada batas belanja pegawai dan dampaknya terhadap PPPK serta layanan pendidikan di daerah.

suarabrita.com  Penerapan penuh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tahun 2027 menimbulkan perhatian luas di tingkat nasional. Fokus utama terletak pada Pasal 146, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Ketentuan ini dianggap berpotensi memengaruhi jutaan PPPK di seluruh Indonesia dan berdampak pada stabilitas layanan pendidikan. Tahun 2027 menjadi momen penting bagi birokrasi daerah serta sektor pendidikan.

Baca Juga :  Profesionalisme dan Etika Jurnalistik di HPN 2026

Pemerintah daerah di haruskan menyesuaikan struktur belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang di tetapkan. Daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai lebih dari 30 persen perlu melakukan penyesuaian, yang bisa mencakup efisiensi organisasi, pengendalian rekrutmen, dan pembatasan perpanjangan kontrak PPPK.

Pasal 146 ayat 1 UU HKPD menyebutkan bahwa belanja pegawai—di luar tunjangan guru yang di alokasikan melalui transfer ke daerah—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Batas ini berlaku penuh mulai Januari 2027, sekaligus menjadi parameter penting untuk menyeimbangkan antara belanja operasional dan pembangunan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi

Kekhawatiran terbesar muncul bagi PPPK dengan kontrak periodik. Banyak daerah kini mulai menyiapkan skema penyesuaian anggaran untuk menghindari risiko ketidaklanjutan kontrak, sambil tetap berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan. (tim)

Editor : vina

Sumber Berita: sewaktu.id

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru