Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memastikan skema PPPK paruh waktu tetap berjalan pada 2026, sekaligus menepis isu penghapusan yang sempat beredar di kalangan tenaga honorer.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait kepastian skema PPPK paruh waktu 2026 yang dipastikan tetap berlaku. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan status bagi tenaga honorer dalam proses penataan ASN./suarabrita.com

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait kepastian skema PPPK paruh waktu 2026 yang dipastikan tetap berlaku. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan status bagi tenaga honorer dalam proses penataan ASN./suarabrita.com

JAKARTA suarabrita.com  Kabar mengenai penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 akhirnya ditegaskan pemerintah. Melalui pernyataan resmi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memastikan tidak ada penghapusan skema tersebut.

Penegasan itu di sampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB. Ia menyebut skema PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang sedang dilakukan pemerintah secara bertahap.

“Kami tegaskan tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Skema ini tetap berjalan sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan,” demikian penjelasan yang disampaikan melalui keterangan resmi kementerian.

Status PPPK Paruh Waktu Tetap ASN

Sementara itu, penjelasan tambahan datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyebut bahwa guru PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, secara administratif mereka memiliki legalitas sebagai bagian dari ASN, meskipun pola kerjanya berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Trump Bahas Penempatan Sistem Rudal Golden Dome di Greenland

Namun demikian, sistem penggajian dan tunjangan di sebut tetap mengikuti kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah tenaga honorer masih menunggu kepastian pencairan hak mereka.

Penataan Honorer Masih Berjalan

Isu PPPK 2026 mencuat setelah beredar kabar di media sosial terkait kemungkinan perubahan skema. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa penataan tenaga honorer tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk proses seleksi dan pengangkatan bertahap.

Baca Juga :  Krisis Timur Tengah 2026: Warga Sipil Terjebak di Tengah Konflik"

Skema PPPK paruh waktu di nilai sebagai solusi transisi dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Harapan Tenaga Honorer

Sejumlah tenaga honorer berharap pemerintah segera memberikan kejelasan teknis mengenai formasi, jadwal seleksi, serta mekanisme pengangkatan tahun 2026. Kepastian tersebut di nilai penting agar tidak muncul spekulasi yang memicu keresahan.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap fokus bekerja sambil menunggu tahapan kebijakan berikutnya.(tim)

Editor : vina

Sumber Berita: Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru