THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian

Pemerintah mulai menyalurkan THR dan BHR Idulfitri 1447 H/2026 M, mencakup ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pekerja ojol.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, memimpin konferensi pers pengumuman pencairan THR dan BHR Idulfitri 2026. THR diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pekerja ojek online. Suasana terlihat ceria, dengan sejumlah penerima memegang amplop berisi THR.

Sumber Foto: Hasil ilustrasi berbasis informasi publik, tidak diambil dari sumber resmi.

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, memimpin konferensi pers pengumuman pencairan THR dan BHR Idulfitri 2026. THR diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pekerja ojek online. Suasana terlihat ceria, dengan sejumlah penerima memegang amplop berisi THR. Sumber Foto: Hasil ilustrasi berbasis informasi publik, tidak diambil dari sumber resmi.

JAKARTA suarabrita.com Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen di banding tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional InTHR ASN, TNI, Polri & Pensiunan Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapatdonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi Moto2 Thailand 2026: Mario Aji Amankan Grid 9

“Komponen THR yang di bayarkan penuh 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya di berikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.

Distribusi THR di lakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan, dengan rincian penerima sebagai berikut:

  • 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri

  • 4,3 juta ASN di daerah

  • 3,8 juta pensiunan

Baca Juga :  Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya

Menko Perekonomian menegaskan bahwa penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Selain itu, pekerja ojek online (ojol) juga akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat mendorong daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan memeriahkan perayaan Idulfitri 2026(tim)

Editor : vina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru