Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, mulai dari perundungan siber, konten tidak pantas, hingga kecanduan media sosial.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial. Pemerintah Indonesia menyiapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

lustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial. Pemerintah Indonesia menyiapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

JAKARTA suarabrita.com Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini di rancang untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan yang mengatur batas usia penggunaan platform media sosial. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar berbagai risiko di internet.

Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap dampak negatif dunia digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga penipuan online. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga di khawatirkan dapat memicu kecanduan dan mengganggu perkembangan mental serta sosial anak.

Baca Juga :  Taubat Sempurna: 3 Syarat Wajib Agar Diterima Allah SWT

Beberapa platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube di sebut akan menjadi bagian dari kebijakan pengawasan tersebut.

Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan sistem verifikasi usia pengguna. Dengan sistem ini, platform digital diharapkan dapat memastikan bahwa pengguna yang mengakses layanan mereka telah memenuhi batas usia yang ditetapkan.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Antar Wabup Klaten ke Peristirahatan

Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Edukasi literasi digital kepada keluarga di nilai menjadi langkah penting agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bijak.

Rencana kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar teknologi, perlindungan anak, serta perusahaan platform digital. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.(tim)

Editor : revina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Kejar Hemat BBM, Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Dinas Jadi Listrik
Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri
Kepala Desa Koto Tengah Tansrilana Sampaikan Salam Fitri
Di Hari Kemenangan, Edi Zulpandi Ajak Warga Koto Dua Kembali ke Fitrah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 13:28 WIB

Kejar Hemat BBM, Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Dinas Jadi Listrik

Berita Terbaru