“ASN Blitar Pensiun Hanya Sebulan Jadi PPPK, Ini Alasannya!”

Meskipun SK pengangkatan diterbitkan Oktober 2025, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini hanya efektif bekerja satu bulan sebelum batas usia pensiun memaksa pemberhentian.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ASN di Blitar sedang memeriksa surat keputusan pemberhentian dengan hormat (SK Pensiun) setelah hanya bekerja satu bulan sebagai PPPK paruh waktu. Latar belakang menunjukkan suasana kantor pemerintahan.

Seorang ASN di Blitar sedang memeriksa surat keputusan pemberhentian dengan hormat (SK Pensiun) setelah hanya bekerja satu bulan sebagai PPPK paruh waktu. Latar belakang menunjukkan suasana kantor pemerintahan.

suarabrita.com  Kasus unik terjadi di Kabupaten Blitar, ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) yang baru di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus menerima surat keputusan pensiun hanya sebulan setelah mulai bekerja.

ASN tersebut resmi aktif pada Januari 2026, namun pada Februari 2026 menerima pemberhentian dengan hormat karena telah genap berusia 58 tahun, yang merupakan batas maksimal sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Dendi, menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berdasarkan regulasi. “Yang bersangkutan memang sudah memasuki usia 58 tahun saat mulai efektif bekerja,” jelas Dendi, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  DJBC & Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Meski identitas ASN tidak di ungkap, di pastikan yang bersangkutan berasal dari kalangan tenaga honorer lama yang masuk dalam penataan pegawai non-ASN. Penerbitan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di lakukan sejak 1 Oktober 2025 kepada 1.720 pegawai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga honorer menjelang penghapusan status honorer secara nasional.

Baca Juga :  Juventus Kalah 2-5 dari Galatasaray di Playoff Liga Champions

Namun, proses administrasi dan penyesuaian anggaran membuat para pegawai baru mulai bertugas secara efektif pada 1 Januari 2026. Perbedaan waktu ini berdampak pada pegawai yang usianya sudah mendekati batas maksimal, sehingga beberapa di antaranya, termasuk ASN tersebut, hanya bekerja sebentar sebelum pensiun.

Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada kebijakan khusus di luar regulasi batas usia .(tim)

Editor : vina

Sumber Berita: Ilustrasi/SEWAKTU.id

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru