Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen 24/2025, Perkuat Lembaga Kursus

Regulasi baru menegaskan standar mutu, legalitas, dan sertifikasi pendidikan nonformal.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta suarabrita. com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Aturan ini menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, regulasi tersebut memperkuat peran pendidikan nonformal. Selain itu, pemerintah mendorong pembelajaran sepanjang hayat agar masyarakat memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Selanjutnya, Permendikdasmen 24/2025 mengatur pendirian lembaga kursus oleh pemerintah daerah dan masyarakat berbadan hukum. Karena itu, setiap lembaga wajib memiliki izin operasional dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen.

Baca Juga :  TVS Callisto 125 Hadir dengan Warna Baru Mint Green dan Pinky Promise

Selain perizinan, pemerintah menetapkan standar kompetensi lulusan dan tata kelola lembaga. Dengan demikian, lembaga kursus dapat memberikan layanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, regulasi ini juga mengatur kualifikasi instruktur.

Oleh sebab itu, instruktur harus memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai bidang. Bahkan, Kemendikdasmen mendorong peningkatan kapasitas instruktur secara berkelanjutan.

Baca Juga :  PLN Sooko Gelar Edukasi Tanggap Darurat Terorisme

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara kursus menerapkan prinsip fleksibel, inklusif, dan berkeadilan. Selain itu, program mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup guna meningkatkan kesiapan kerja peserta didik.

Lebih lanjut, Permendikdasmen 24/2025 mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, lembaga terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat guna meningkatkan daya saing lulusan.

Akhirnya, peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan memberi masa penyesuaian maksimal dua tahun. Selama periode tersebut, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan evaluasi.(vina)

Penulis : vina

Editor : revina

Berita Terkait

Dari Asrikaton ke Dubai, Lantunan Kecil Menyentuh Langit Dunia
PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026, Ini Dampak Besarnya bagi ASN
Fantastis! Kekayaan Prabowo Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar
Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya
Harta Jokowi Tembus Rp105 Miliar, Naik Tajam dari Tahun Lalu!
Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG
Prabowo Kumpulkan Prajogo hingga Aguan di Hambalang bahas?
Bhayangkara FC Melonjak, Enam Pemain Asing Baru Beri Dampak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:00 WIB

Dari Asrikaton ke Dubai, Lantunan Kecil Menyentuh Langit Dunia

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026, Ini Dampak Besarnya bagi ASN

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:00 WIB

Fantastis! Kekayaan Prabowo Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:00 WIB

Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:00 WIB

Harta Jokowi Tembus Rp105 Miliar, Naik Tajam dari Tahun Lalu!

Berita Terbaru

Ilustrasi perjalanan hidup manusia menuju akhirat, mengingatkan bahwa dunia hanya persinggahan sementara. (Foto: Ilustrasi AI)

artikel

Sampai Di Mana Dunia Ini? Jejak Singkat Menuju Pulang

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:00 WIB

Suasana pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Britainaja

Uncategorized

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dibahas, Dampak bagi Peserta

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:00 WIB

Sungai Penuh

IAIN Kerinci Bahas Implementasi PP 55/2025 tentang Hukum Hidup

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:00 WIB

isyah Ar Rumy, siswi kelas IV SD Tahfidz Alquran Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, yang mewakili Indonesia dalam ajang Dubai International Holy Quran Award di Uni Emirat Arab. (Foto: Tugu Malang)suarabrita.com

Internasional

Dari Asrikaton ke Dubai, Lantunan Kecil Menyentuh Langit Dunia

Kamis, 26 Feb 2026 - 07:00 WIB