Jakarta suarabrita. com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Aturan ini menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, regulasi tersebut memperkuat peran pendidikan nonformal. Selain itu, pemerintah mendorong pembelajaran sepanjang hayat agar masyarakat memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Selanjutnya, Permendikdasmen 24/2025 mengatur pendirian lembaga kursus oleh pemerintah daerah dan masyarakat berbadan hukum. Karena itu, setiap lembaga wajib memiliki izin operasional dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen.
Selain perizinan, pemerintah menetapkan standar kompetensi lulusan dan tata kelola lembaga. Dengan demikian, lembaga kursus dapat memberikan layanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, regulasi ini juga mengatur kualifikasi instruktur.
Oleh sebab itu, instruktur harus memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai bidang. Bahkan, Kemendikdasmen mendorong peningkatan kapasitas instruktur secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara kursus menerapkan prinsip fleksibel, inklusif, dan berkeadilan. Selain itu, program mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup guna meningkatkan kesiapan kerja peserta didik.
Lebih lanjut, Permendikdasmen 24/2025 mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, lembaga terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat guna meningkatkan daya saing lulusan.
Akhirnya, peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan memberi masa penyesuaian maksimal dua tahun. Selama periode tersebut, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan evaluasi.(vina)
Penulis : vina
Editor : revina









