Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG

Dirjen GTKPG menyampaikan pandangan terkait kesejahteraan guru dan pengisian kebutuhan tenaga pendidik, sementara PPPK terus menyuarakan aspirasi soal status kepegawaian.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/JPNN.com.

JAKARTA suarabrita.com Isu status dan kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan terkait pengelolaan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya perbedaan kesejahteraan antara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan guru ke depan perlu di rancang secara terencana dan berkelanjutan. Salah satu opsi yang di dorong adalah pengisian formasi melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai kebutuhan dan perencanaan nasional di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata Kunjungi Semarang, Perkuat Wisata Religi dan Heritage

Di sisi lain, sejumlah perwakilan forum PPPK terus menyampaikan aspirasi terkait status kepegawaian mereka. Beberapa di antaranya berharap ada kebijakan yang membuka peluang peningkatan status, dengan mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi di lapangan.

Baca Juga :  Bayern Muenchen Hadapi Koln, Dortmund Tantang Werder Bremen di Liga Jerman Pekan 17

Sebagian PPPK juga menyoroti tantangan yang masih di hadapi, terutama bagi yang bekerja dengan skema paruh waktu. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari di namika pembahasan kebijakan di sektor pendidikan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan kebutuhan nasional.(tim)

Editor : revina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00 WIB

Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri

Berita Terbaru