suarabrita.com Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. Polisi mengambil keputusan tersebut setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan barang bukti, dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam hasil gelar perkara. Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1/2026).
Meski menghentikan penyelidikan, kepolisian tetap membuka peluang lanjutan. Budi menyatakan polisi akan mendalami kembali kasus tersebut apabila keluarga korban menyerahkan bukti baru yang relevan.
Polda Metro Jaya menuangkan keputusan penghentian penyelidikan dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Pihak keluarga telah menerima surat tersebut.
Sebelumnya, penjaga kos menemukan jasad Arya Daru di kamar kosnya pada 8 Juli 2025 pukul 08.30 WIB. Polisi juga mencatat aktivitas korban yang sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI pada malam sebelumnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa indikator kematian korban mengarah pada tindakan bunuh diri dan tidak melibatkan pihak lain.(vina)
Penulis : vina
Editor : revina









