Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG

Dirjen GTKPG menyampaikan pandangan terkait kesejahteraan guru dan pengisian kebutuhan tenaga pendidik, sementara PPPK terus menyuarakan aspirasi soal status kepegawaian.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/JPNN.com.

JAKARTA suarabrita.com Isu status dan kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan terkait pengelolaan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya perbedaan kesejahteraan antara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan guru ke depan perlu di rancang secara terencana dan berkelanjutan. Salah satu opsi yang di dorong adalah pengisian formasi melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai kebutuhan dan perencanaan nasional di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Di sisi lain, sejumlah perwakilan forum PPPK terus menyampaikan aspirasi terkait status kepegawaian mereka. Beberapa di antaranya berharap ada kebijakan yang membuka peluang peningkatan status, dengan mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi di lapangan.

Baca Juga :  DJBC & Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Sebagian PPPK juga menyoroti tantangan yang masih di hadapi, terutama bagi yang bekerja dengan skema paruh waktu. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari di namika pembahasan kebijakan di sektor pendidikan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan kebutuhan nasional.(tim)

Editor : revina

Berita Terkait

Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian
UU HKPD 2027 Batasi Belanja Pegawai, PPPK & Pendidikan Sorot
“ASN Blitar Pensiun Hanya Sebulan Jadi PPPK, Ini Alasannya!”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00 WIB

Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:00 WIB

PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Ilustrasi AI yang menggambarkan eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah, ditandai dengan simbol militer, ledakan, dan ketegangan geopolitik yang meningkat.bey suarabrita.com

Internasional

Iran Klaim Menang atas AS, Dunia Waspada Ketegangan Timur

Minggu, 12 Apr 2026 - 12:21 WIB

Khairul Saleh, Kepala Desa Muara Jaya, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Sungai Penuh

Khairul Saleh Sampaikan Ucapan Idul Fitri 2026 Penuh Kehangatan

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:30 WIB