JAKARTA suarabrita.com Isu status dan kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan terkait pengelolaan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya perbedaan kesejahteraan antara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan guru ke depan perlu di rancang secara terencana dan berkelanjutan. Salah satu opsi yang di dorong adalah pengisian formasi melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai kebutuhan dan perencanaan nasional di bidang pendidikan.
Di sisi lain, sejumlah perwakilan forum PPPK terus menyampaikan aspirasi terkait status kepegawaian mereka. Beberapa di antaranya berharap ada kebijakan yang membuka peluang peningkatan status, dengan mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi di lapangan.
Sebagian PPPK juga menyoroti tantangan yang masih di hadapi, terutama bagi yang bekerja dengan skema paruh waktu. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari di namika pembahasan kebijakan di sektor pendidikan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan kebutuhan nasional.(tim)
Editor : revina









