PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026, Ini Dampak Besarnya bagi ASN

Mulai 2026, status PPPK paruh waktu dihapus dan diganti skema penuh waktu dengan seleksi ketat serta peluang penempatan nasional demi pemerataan layanan publik.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) menghadapi kebijakan penghapusan PPPK paruh waktu dan transisi menuju PPPK penuh waktu pada 2026, termasuk seleksi ketat serta kemungkinan penempatan nasional.

Sumber Foto:
Ilustrasi/Dok. AI Generated

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) menghadapi kebijakan penghapusan PPPK paruh waktu dan transisi menuju PPPK penuh waktu pada 2026, termasuk seleksi ketat serta kemungkinan penempatan nasional. Sumber Foto: Ilustrasi/Dok. AI Generated

 suarabrita.com  Pemerintah bersiap melakukan penataan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan skema PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi bagian dari struktur ASN.

Mulai 2026, status aparatur negara hanya akan terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini di ambil untuk menyederhanakan tata kelola birokrasi sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kepastian karier pegawai.

Alasan Penghapusan PPPK Paruh Waktu

Selama ini, skema paruh waktu di nilai menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah ketimpangan penghasilan antarwilayah, ketidakjelasan jenjang karier, serta perbedaan hak tunjangan. Kondisi tersebut dianggap menyulitkan pemerintah dalam membangun sistem manajemen talenta yang seragam dan berbasis kinerja.

Baca Juga :  Polres Sarolangun Amankan 42 Kg Ganja dari Bus Antarprovinsi

Dengan hanya dua status kepegawaian, pemerintah berharap struktur ASN menjadi lebih efisien, transparan, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Transisi Tidak Otomatis

Meski peluang menjadi PPPK penuh waktu terbuka, pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis. Proses peralihan akan melalui evaluasi ketat.

Ada tiga indikator utama dalam penentuan kelulusan transisi:

  1. Ketersediaan formasi di instansi masing-masing.

  2. Kompetensi dan rekam jejak kinerja pegawai.

  3. Kebutuhan organisasi agar tetap efisien dan tidak membengkak.

Pegawai yang tidak memenuhi persyaratan berisiko tidak di perpanjang kontraknya ketika aturan berlaku efektif pada 2026. Karena itu, peningkatan kompetensi dan sertifikasi menjadi langkah penting bagi PPPK paruh waktu saat ini.

Penempatan Nasional Mulai Diterapkan

Revisi UU ASN juga membawa perubahan dalam pola penempatan. Mulai 2026, ASN dapat ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  Polda Jambi Resmi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026

Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan tenaga profesional, terutama di daerah yang kekurangan SDM. Pemerintah ingin memastikan distribusi pegawai lebih seimbang antara kota besar dan wilayah terpencil.

Dengan kebijakan tersebut, ASN dituntut memiliki kesiapan mobilitas dan komitmen pelayanan secara nasional.

Audit SDM Jadi Kunci

Setiap instansi kini di dorong melakukan audit internal untuk memetakan jumlah dan kualitas sumber daya manusia. Perencanaan formasi sejak dini menjadi faktor penting agar transisi berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Tahun 2026 di proyeksikan menjadi momentum besar dalam reformasi birokrasi Indonesia. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis menuju ASN yang lebih profesional, adaptif, dan berbasis kinerja.(tim)

Editor : vina

Berita Terkait

Fantastis! Kekayaan Prabowo Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar
Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya
Harta Jokowi Tembus Rp105 Miliar, Naik Tajam dari Tahun Lalu!
Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG
Prabowo Kumpulkan Prajogo hingga Aguan di Hambalang bahas?
Bhayangkara FC Melonjak, Enam Pemain Asing Baru Beri Dampak
Revisi Perjanjian PMI di Malaysia Dipercepat
THR ASN, TNI, dan Polri Cair Pekan Pertama Ramadhan 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:00 WIB

Fantastis! Kekayaan Prabowo Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:00 WIB

Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:00 WIB

Harta Jokowi Tembus Rp105 Miliar, Naik Tajam dari Tahun Lalu!

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Kumpulkan Prajogo hingga Aguan di Hambalang bahas?

Berita Terbaru

Sungai Penuh

IAIN Kerinci Bahas Implementasi PP 55/2025 tentang Hukum Hidup

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:00 WIB

isyah Ar Rumy, siswi kelas IV SD Tahfidz Alquran Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, yang mewakili Indonesia dalam ajang Dubai International Holy Quran Award di Uni Emirat Arab. (Foto: Tugu Malang)suarabrita.com

Internasional

Dari Asrikaton ke Dubai, Lantunan Kecil Menyentuh Langit Dunia

Kamis, 26 Feb 2026 - 07:00 WIB

eterangan Foto:
Qari asal Inggris, Ibrahim Idris (Ibi Idris), mengumandangkan azan Magrib saat acara buka puasa bersama di Old Trafford, markas Manchester United, di Manchester, Inggris, Selasa (24/2/2026). (Foto: Instagram/@MUMSC)

Internasional

Old Trafford Bersujud dalam Lantunan Azan Ramadan

Kamis, 26 Feb 2026 - 06:00 WIB

Gurita bisnis Atta Halilintar (Foto: Instagram / attahalilintar)suarabrita.com

Entertainment

Atta Halilintar Dari Jualan Mainan Jadi YouTuber Pengusaha

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:00 WIB

Potret Nadia Omara, kreator konten horor dan misteri Indonesia yang dikenal lewat kanal YouTube dengan jutaan subscriber. (Foto: Wikipedia)suarabrita.com

Entertainment

10 Juta Subscriber dan Cuan Miliaran, Sukses Nadia Omara

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:00 WIB