Jakarta suarabrita.com Polri membongkar 17 perusahaan fiktif yang menampung dana judi online dan menyita total Rp59,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan timnya menemukan 21 situs judi online melalui patroli siber, menawarkan permainan slot, kasino, dan judi bola.
Polisi menetapkan lima tersangka: MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, meminta polisi terus mengejar aliran dana, menyita aset, dan memutus jaringan finansial bandar. Ia menegaskan langkah ini menunjukkan keseriusan Polri memberantas judi daring hingga ke akar.
Martin juga mengapresiasi Bareskrim karena berhasil mendeteksi modus baru dan rapi, termasuk 17 perusahaan fiktif sebagai “cangkang” penampung dana. Ia mendukung instruksi Kapolri agar polisi terus menindak jaringan judi online.(vina)









