suarabrita.com lampung selatanPolres Lampung Selatan membongkar penyelundupan 122,51 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.
Pelaku menyamarkan sabu dalam muatan 8 ton jengkol.
Petugas menghentikan truk Colt Diesel di area Seaport Interdiction.
Sebuah mobil Daihatsu Terios mengawal truk tersebut.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan 114 paket sabu.
Pelaku menyusun paket di depan bak truk.
Tumpukan jengkol menutup seluruh paket sabu.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut modus ini terencana.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti melebihi Rp122 miliar.
Petugas menangkap tiga tersangka dalam operasi ini.
Tersangka berinisial WS, R, dan S.
Mereka berangkat dari Aceh menuju Jakarta.
Tujuan akhir pengiriman adalah Pasar Induk Kramat Jati.
Polisi menetapkan pengendali berinisial SEM sebagai DPO.
Selain sabu, polisi menyita dua kendaraan.
Petugas juga mengamankan lima unit ponsel.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
Kapolda menyebut pengungkapan ini menyelamatkan 612 ribu jiwa.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.(vina)
Editor : revina









