jakarta suarabrita.com Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,yakni upaya membungkam kritik atau membatasi arus informasi; Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah dalam pengucapan putusan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK; Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum; Mahkamah menegaskan wartawan memiliki posisi rentan sehingga perlu perlindungan hukum khusus dan afirmatif untuk mewujudkan keadilan substantif;
Perlindungan ini bersifat bersyarat, tunduk kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, serta ditujukan untuk melindungi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang; Mahkamah menekankan fungsi, hak,
kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami utuh sebagai satu kesatuan dengan UU Pers untuk menjamin kebebasan pers dan demokrasi yang sehat.(tim)
Editor : vina









