MK Pastikan Wartawan Terlindungi Saat Jalankan Fungsi Jurnalistik

Putusan MK menekankan wartawan rentan secara hukum, sehingga perlindungan khusus dibutuhkan untuk mencegah kriminalisasi pers.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta suarabrita.com Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,yakni upaya membungkam kritik atau membatasi arus informasi; Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M.

Guntur Hamzah dalam pengucapan putusan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK; Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum; Mahkamah menegaskan wartawan memiliki posisi rentan sehingga perlu perlindungan hukum khusus dan afirmatif untuk mewujudkan keadilan substantif;

Baca Juga :  Indonesia Blokir Sementara Chatbot AI Grok Lindungi Perempuan dan Anak

Perlindungan ini bersifat bersyarat, tunduk kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, serta ditujukan untuk melindungi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang; Mahkamah menekankan fungsi, hak,

Baca Juga :  Dalam Jingga Wortel, Tumbuh Delapan Jalan Menuju Tubuh yang Sehat

kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami utuh sebagai satu kesatuan dengan UU Pers untuk menjamin kebebasan pers dan demokrasi yang sehat.(tim)

Editor : vina

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026, Ini Dampak Besarnya bagi ASN
Fantastis! Kekayaan Prabowo Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar
Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya
Harta Jokowi Tembus Rp105 Miliar, Naik Tajam dari Tahun Lalu!
Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG
Prabowo Kumpulkan Prajogo hingga Aguan di Hambalang bahas?
Bhayangkara FC Melonjak, Enam Pemain Asing Baru Beri Dampak
Revisi Perjanjian PMI di Malaysia Dipercepat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026, Ini Dampak Besarnya bagi ASN

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:00 WIB

Fantastis! Kekayaan Prabowo Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:00 WIB

Fantastis! Harta Megawati Hampir Rp199 Miliar, Ini Rincian Asetnya

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:00 WIB

Harta Jokowi Tembus Rp105 Miliar, Naik Tajam dari Tahun Lalu!

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

Status PPPK dan PNS Guru Jadi Sorotan Dirjen GTKPG

Berita Terbaru

Suasana pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Britainaja

Uncategorized

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dibahas, Dampak bagi Peserta

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:00 WIB

Sungai Penuh

IAIN Kerinci Bahas Implementasi PP 55/2025 tentang Hukum Hidup

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:00 WIB

isyah Ar Rumy, siswi kelas IV SD Tahfidz Alquran Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, yang mewakili Indonesia dalam ajang Dubai International Holy Quran Award di Uni Emirat Arab. (Foto: Tugu Malang)suarabrita.com

Internasional

Dari Asrikaton ke Dubai, Lantunan Kecil Menyentuh Langit Dunia

Kamis, 26 Feb 2026 - 07:00 WIB

eterangan Foto:
Qari asal Inggris, Ibrahim Idris (Ibi Idris), mengumandangkan azan Magrib saat acara buka puasa bersama di Old Trafford, markas Manchester United, di Manchester, Inggris, Selasa (24/2/2026). (Foto: Instagram/@MUMSC)

Internasional

Old Trafford Bersujud dalam Lantunan Azan Ramadan

Kamis, 26 Feb 2026 - 06:00 WIB

Gurita bisnis Atta Halilintar (Foto: Instagram / attahalilintar)suarabrita.com

Entertainment

Atta Halilintar Dari Jualan Mainan Jadi YouTuber Pengusaha

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:00 WIB