MK Pastikan Wartawan Terlindungi Saat Jalankan Fungsi Jurnalistik

Putusan MK menekankan wartawan rentan secara hukum, sehingga perlindungan khusus dibutuhkan untuk mencegah kriminalisasi pers.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta suarabrita.com Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,yakni upaya membungkam kritik atau membatasi arus informasi; Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M.

Guntur Hamzah dalam pengucapan putusan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK; Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum; Mahkamah menegaskan wartawan memiliki posisi rentan sehingga perlu perlindungan hukum khusus dan afirmatif untuk mewujudkan keadilan substantif;

Baca Juga :  MenPPPA: Bencana Alam Sumatera Momentum Jaga Lingkungan dan Kepedulian

Perlindungan ini bersifat bersyarat, tunduk kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, serta ditujukan untuk melindungi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang; Mahkamah menekankan fungsi, hak,

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Lantik 5 Kepala Desa PAW Sungai Penuh

kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami utuh sebagai satu kesatuan dengan UU Pers untuk menjamin kebebasan pers dan demokrasi yang sehat.(tim)

Editor : vina

Berita Terkait

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian
UU HKPD 2027 Batasi Belanja Pegawai, PPPK & Pendidikan Sorot
“ASN Blitar Pensiun Hanya Sebulan Jadi PPPK, Ini Alasannya!”
Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? Ini Fakta yang Bikin?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:00 WIB

PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:00 WIB

THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian

Berita Terbaru

Ilustrasi AI yang menggambarkan eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah, ditandai dengan simbol militer, ledakan, dan ketegangan geopolitik yang meningkat.bey suarabrita.com

Internasional

Iran Klaim Menang atas AS, Dunia Waspada Ketegangan Timur

Minggu, 12 Apr 2026 - 12:21 WIB

Khairul Saleh, Kepala Desa Muara Jaya, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Sungai Penuh

Khairul Saleh Sampaikan Ucapan Idul Fitri 2026 Penuh Kehangatan

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:30 WIB