Jakarta suarabrita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan KUHAP baru tidak menghambat penanganan kasus korupsi. KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KUHAP baru tetap mengakomodasi prinsip lex specialis. Aturan ini memberi ruang bagi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tipikor.
Menurut Budi, prinsip lex specialis derogat legi generali masih menjadi dasar penegakan hukum korupsi. Karena itu, aturan khusus tetap berlaku di KPK.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru. Pasal ini menegaskan keberlakuan hukum khusus.
Saat ini, KPK masih membahas penyesuaian teknis secara internal. Penyesuaian dilakukan untuk penerapan KUHAP baru ke depan.
Budi menegaskan, perkara yang berjalan sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP lama. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sebelumnya.
KPK memastikan pemberantasan korupsi tidak terganggu. Kepastian hukum tetap dijaga selama masa transisi.
Editor : vina









