JAKARTA suarabrita.com Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mengungkap total kekayaan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mencapai Rp105.156.746.286 atau sekitar Rp105,1 miliar.
Data yang dirilis pada 13 Maret 2025 itu merupakan laporan periodik tahun 2024. Di bandingkan laporan sebelumnya, jumlah tersebut menunjukkan kenaikan sekitar Rp9,3 miliar.
Aset Properti Mendominasi
Sebagian besar kekayaan Jokowi berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp80.512.950.000. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, terutama Surakarta dan Sukoharjo.
Selain properti, Jokowi juga mencatat kepemilikan alat transportasi senilai Rp397 juta. Ia turut melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp367,9 juta.
Untuk kategori kas dan setara kas, jumlahnya mencapai Rp23,87 miliar. Dalam laporan tersebut, tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun utang.
Rincian Tanah dan Bangunan
Beberapa aset properti yang dilaporkan antara lain:
-
Tanah dan bangunan di Sukoharjo seluas 168 m²/150 m² senilai Rp504 juta.
-
Tanah dan bangunan di Surakarta seluas 838 m²/500 m² senilai Rp8,38 miliar.
-
Tanah dan bangunan di Surakarta seluas 1.120 m²/648 m² senilai Rp7,28 miliar.
-
Tanah dan bangunan di Sukoharjo seluas 2.185 m²/1.600 m² senilai Rp3,27 miliar.
-
Sejumlah bidang tanah dan bangunan lainnya di Surakarta dan Sukoharjo dengan nilai miliaran rupiah.
LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi kepada publik. Laporan ini mencerminkan total kekayaan yang di laporkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan angka terbaru ini, publik kembali mendapat gambaran lengkap mengenai komposisi harta kekayaan Jokowi berdasarkan data resmi yang di publikasikan.(tim)
Editor : VINA
Sumber Berita: Data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









