PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026

Pemerintah siapkan anggaran puluhan triliun, THR ASN dan PPPK diprediksi cair sebelum Idulfitri 2026.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai PPPK menunjukkan uang rupiah dengan latar kalender Maret 2026, menggambarkan kabar gembira terkait perkiraan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara menjelang Idulfitri. (Foto: Ilustrasi/AI)

Ilustrasi pegawai PPPK menunjukkan uang rupiah dengan latar kalender Maret 2026, menggambarkan kabar gembira terkait perkiraan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara menjelang Idulfitri. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA suarabrita.com  Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di perkirakan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya, THR bagi ASN biasanya di bayarkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran.

Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, pencairan THR paling cepat di lakukan sekitar 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Sementara Idulfitri 1447 Hijriah di perkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Baca Juga :  Bhayangkara FC Melonjak, Enam Pemain Asing Baru Beri Dampak

Dengan perkiraan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK kemungkinan mulai cair awal hingga pertengahan Maret 2026, sekitar tanggal 6 hingga 15 Maret 2026, tergantung keputusan resmi pemerintah dan kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Besaran THR PPPK umumnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai. Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan di berikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Baca Juga :  Jangan Ganti Makanan Anak dengan Susu, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Pemerintah mengimbau para pegawai memastikan data kepegawaian dan rekening bank sudah valid agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar. Hingga saat ini, ASN dan PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang akan menjadi dasar resmi pembayaran THR tahun 2026.(tim

Editor : vina

Berita Terkait

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian
UU HKPD 2027 Batasi Belanja Pegawai, PPPK & Pendidikan Sorot
“ASN Blitar Pensiun Hanya Sebulan Jadi PPPK, Ini Alasannya!”
Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? Ini Fakta yang Bikin?
KPK Tanggapi Isu Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:00 WIB

PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:00 WIB

THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian

Berita Terbaru

Khairul Saleh, Kepala Desa Muara Jaya, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Sungai Penuh

Khairul Saleh Sampaikan Ucapan Idul Fitri 2026 Penuh Kehangatan

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:30 WIB

Kepala Desa Koto Tengah Kecamatan Pesisir Bukit, Tansrilana, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M kepada seluruh masyarakat. ✨

Pemerintahan

Kepala Desa Koto Tengah Tansrilana Sampaikan Salam Fitri

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:00 WIB