JAKARTA suarabrita.com Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di perkirakan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya, THR bagi ASN biasanya di bayarkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran.
Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, pencairan THR paling cepat di lakukan sekitar 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Sementara Idulfitri 1447 Hijriah di perkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan perkiraan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK kemungkinan mulai cair awal hingga pertengahan Maret 2026, sekitar tanggal 6 hingga 15 Maret 2026, tergantung keputusan resmi pemerintah dan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Besaran THR PPPK umumnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai. Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan di berikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Pemerintah mengimbau para pegawai memastikan data kepegawaian dan rekening bank sudah valid agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar. Hingga saat ini, ASN dan PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang akan menjadi dasar resmi pembayaran THR tahun 2026.(tim
Editor : vina









