Jakarta, SuaraBrita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dan pencucian uang.
Penyidik menyita uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar.
Penyidik menyusun uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam plastik bening. Setiap kantong bernilai antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Semua disertai barang bukti digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan Bareskrim memperoleh uang sitaan dari patroli siber. Selain itu, hasil analisis Laporan Hasil Analisis PPATK juga membantu pengungkapan.
“Total uang tunai yang pengadilan tetapkan mencapai Rp 96.777.177.881,” kata Himawan.
Rinciannya, Bareskrim mengamankan Rp 59,1 miliar dari situs judi online. Sedangkan PPATK melaporkan Rp 37,6 miliar dari tiga laporan.
Editor : vina









