Jakarta suarabrita.com– KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024.
Mereka membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Pembagian ini melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Um (vina)
Editor : vina









