UU HKPD 2027 Batasi Belanja Pegawai, PPPK & Pendidikan Sorot

Penerapan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 pada 2027 memunculkan perhatian terkait anggaran pegawai dan dampaknya pada PPPK serta layanan pendidikan di daerah.”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menampilkan pegawai PPPK di kantor pemerintahan dengan simbol anggaran APBD, tumpukan uang rupiah, dan ikon pendidikan, menggambarkan fokus pada batas belanja pegawai dan dampaknya terhadap PPPK serta layanan pendidikan di daerah.

Ilustrasi menampilkan pegawai PPPK di kantor pemerintahan dengan simbol anggaran APBD, tumpukan uang rupiah, dan ikon pendidikan, menggambarkan fokus pada batas belanja pegawai dan dampaknya terhadap PPPK serta layanan pendidikan di daerah.

suarabrita.com  Penerapan penuh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tahun 2027 menimbulkan perhatian luas di tingkat nasional. Fokus utama terletak pada Pasal 146, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Ketentuan ini dianggap berpotensi memengaruhi jutaan PPPK di seluruh Indonesia dan berdampak pada stabilitas layanan pendidikan. Tahun 2027 menjadi momen penting bagi birokrasi daerah serta sektor pendidikan.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar, Dampak Konflik Timur Tengah

Pemerintah daerah di haruskan menyesuaikan struktur belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang di tetapkan. Daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai lebih dari 30 persen perlu melakukan penyesuaian, yang bisa mencakup efisiensi organisasi, pengendalian rekrutmen, dan pembatasan perpanjangan kontrak PPPK.

Pasal 146 ayat 1 UU HKPD menyebutkan bahwa belanja pegawai—di luar tunjangan guru yang di alokasikan melalui transfer ke daerah—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Batas ini berlaku penuh mulai Januari 2027, sekaligus menjadi parameter penting untuk menyeimbangkan antara belanja operasional dan pembangunan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Kekhawatiran terbesar muncul bagi PPPK dengan kontrak periodik. Banyak daerah kini mulai menyiapkan skema penyesuaian anggaran untuk menghindari risiko ketidaklanjutan kontrak, sambil tetap berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan. (tim)

Editor : vina

Sumber Berita: sewaktu.id

Berita Terkait

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian
“ASN Blitar Pensiun Hanya Sebulan Jadi PPPK, Ini Alasannya!”
Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? Ini Fakta yang Bikin?
KPK Tanggapi Isu Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:00 WIB

PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:00 WIB

THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian

Berita Terbaru

Khairul Saleh, Kepala Desa Muara Jaya, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Sungai Penuh

Khairul Saleh Sampaikan Ucapan Idul Fitri 2026 Penuh Kehangatan

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:30 WIB

Kepala Desa Koto Tengah Kecamatan Pesisir Bukit, Tansrilana, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M kepada seluruh masyarakat. ✨

Pemerintahan

Kepala Desa Koto Tengah Tansrilana Sampaikan Salam Fitri

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:00 WIB