JAKARTA suarabrita.com Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini di rancang untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan yang mengatur batas usia penggunaan platform media sosial. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar berbagai risiko di internet.
Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap dampak negatif dunia digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga penipuan online. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga di khawatirkan dapat memicu kecanduan dan mengganggu perkembangan mental serta sosial anak.
Beberapa platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube di sebut akan menjadi bagian dari kebijakan pengawasan tersebut.
Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan sistem verifikasi usia pengguna. Dengan sistem ini, platform digital diharapkan dapat memastikan bahwa pengguna yang mengakses layanan mereka telah memenuhi batas usia yang ditetapkan.
Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Edukasi literasi digital kepada keluarga di nilai menjadi langkah penting agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bijak.
Rencana kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar teknologi, perlindungan anak, serta perusahaan platform digital. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.(tim)
Editor : revina









