MK Pastikan Wartawan Terlindungi Saat Jalankan Fungsi Jurnalistik

Putusan MK menekankan wartawan rentan secara hukum, sehingga perlindungan khusus dibutuhkan untuk mencegah kriminalisasi pers.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta suarabrita.com Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,yakni upaya membungkam kritik atau membatasi arus informasi; Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M.

Guntur Hamzah dalam pengucapan putusan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK; Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum; Mahkamah menegaskan wartawan memiliki posisi rentan sehingga perlu perlindungan hukum khusus dan afirmatif untuk mewujudkan keadilan substantif;

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Perlindungan ini bersifat bersyarat, tunduk kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, serta ditujukan untuk melindungi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang; Mahkamah menekankan fungsi, hak,

Baca Juga :  THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian

kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami utuh sebagai satu kesatuan dengan UU Pers untuk menjamin kebebasan pers dan demokrasi yang sehat.(tim)

Editor : vina

Berita Terkait

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
THR Idulfitri 2026 Cair: ASN, TNI, Polri, Pensiunan & Ojol Kebagian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru

Suasana aktivitas jual beli di pasar tradisional Indonesia yang menunjukkan komoditas bahan pokok seperti beras, cabai, bawang, telur, dan minyak goreng. Terlihat papan harga yang mencerminkan fluktuasi harga pangan hari ini, dengan interaksi antara pedagang dan pembeli dalam kondisi pasar yang ramai dan dinamis./sumber foto antara news

ekonomi

Update Harga Pangan Hari Ini: Beras Naik Tipis, Cabai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:00 WIB

Gambar tersebut menampilkan infografis tentang manfaat buah tomat untuk kesehatan tubuh. Visual didominasi warna hijau dan merah yang menggambarkan kesegaran alami tomat, lengkap dengan ilustrasi buah tomat segar dalam keranjang. Infografis ini menjelaskan berbagai manfaat tomat seperti menjaga kesehatan jantung, meningkatkan daya tahan tubuh, melancarkan pencernaan, menjaga kesehatan kulit, hingga membantu mengontrol gula darah.

Kesehatan

Manfaat Buah Tomat untuk Kesehatan Tubuh, Rahasia Jantung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Keterangan Foto: Buah apel hijau segar yang kaya serat, vitamin, dan antioksidan, baik untuk menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Kesehatan

Buah Apel Ternyata Punya Banyak Khasiat untuk Kesehatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09 WIB