KPK Nilai KUHAP Baru Tetap Dukung Penanganan Korupsi

KUHAP baru tetap dukung UU KPK dan UU Tipikor.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta suarabrita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan KUHAP baru tidak menghambat penanganan kasus korupsi. KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KUHAP baru tetap mengakomodasi prinsip lex specialis. Aturan ini memberi ruang bagi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Rp3.045.000 per Gram

Menurut Budi, prinsip lex specialis derogat legi generali masih menjadi dasar penegakan hukum korupsi. Karena itu, aturan khusus tetap berlaku di KPK.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru. Pasal ini menegaskan keberlakuan hukum khusus.

Saat ini, KPK masih membahas penyesuaian teknis secara internal. Penyesuaian dilakukan untuk penerapan KUHAP baru ke depan.

Baca Juga :  Berhenti Menganggap Pekerjaan Sebagai Beban, Ini Cara Menikmatinya

Budi menegaskan, perkara yang berjalan sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP lama. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sebelumnya.

KPK memastikan pemberantasan korupsi tidak terganggu. Kepastian hukum tetap dijaga selama masa transisi.

Editor : vina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Buah apel segar kaya serat, vitamin C, dan antioksidan yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung, melancarkan pencernaan, serta meningkatkan daya tahan tubuh.

Kesehatan

Manfaat Buah Apel untuk Kesehatan: Buah Sederhana

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pedagang melayani pembeli di pasar tradisional dengan tumpukan cabai rawit merah yang mengalami kenaikan harga hingga mencapai Rp82 ribu per kilogram. Kenaikan harga pangan menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari.

Nasional

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Panitia kurban membagikan daging kurban kepada warga usai penyembelihan hewan kurban dalam rangka perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Pembagian daging dilakukan secara tertib untuk memastikan manfaat kurban dapat dirasakan masyarakat secara merata. (Foto: Ilustrasi AI)

islami

Daging Kurban Idul Adha 2026: Manfaat, Cara Pengolahan,

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Suasana aktivitas jual beli di pasar tradisional Indonesia yang menunjukkan komoditas bahan pokok seperti beras, cabai, bawang, telur, dan minyak goreng. Terlihat papan harga yang mencerminkan fluktuasi harga pangan hari ini, dengan interaksi antara pedagang dan pembeli dalam kondisi pasar yang ramai dan dinamis./sumber foto antara news

ekonomi

Update Harga Pangan Hari Ini: Beras Naik Tipis, Cabai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:00 WIB