suarabrita.com Kasus unik terjadi di Kabupaten Blitar, ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) yang baru di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus menerima surat keputusan pensiun hanya sebulan setelah mulai bekerja.
ASN tersebut resmi aktif pada Januari 2026, namun pada Februari 2026 menerima pemberhentian dengan hormat karena telah genap berusia 58 tahun, yang merupakan batas maksimal sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Dendi, menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berdasarkan regulasi. “Yang bersangkutan memang sudah memasuki usia 58 tahun saat mulai efektif bekerja,” jelas Dendi, Jumat (27/2/2026).
Meski identitas ASN tidak di ungkap, di pastikan yang bersangkutan berasal dari kalangan tenaga honorer lama yang masuk dalam penataan pegawai non-ASN. Penerbitan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di lakukan sejak 1 Oktober 2025 kepada 1.720 pegawai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga honorer menjelang penghapusan status honorer secara nasional.
Namun, proses administrasi dan penyesuaian anggaran membuat para pegawai baru mulai bertugas secara efektif pada 1 Januari 2026. Perbedaan waktu ini berdampak pada pegawai yang usianya sudah mendekati batas maksimal, sehingga beberapa di antaranya, termasuk ASN tersebut, hanya bekerja sebentar sebelum pensiun.
Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada kebijakan khusus di luar regulasi batas usia .(tim)
Editor : vina
Sumber Berita: Ilustrasi/SEWAKTU.id









