JAKARTA suarabrita.com Kabar mengenai penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 akhirnya ditegaskan pemerintah. Melalui pernyataan resmi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memastikan tidak ada penghapusan skema tersebut.
Penegasan itu di sampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB. Ia menyebut skema PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang sedang dilakukan pemerintah secara bertahap.
“Kami tegaskan tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Skema ini tetap berjalan sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan,” demikian penjelasan yang disampaikan melalui keterangan resmi kementerian.
Status PPPK Paruh Waktu Tetap ASN
Sementara itu, penjelasan tambahan datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyebut bahwa guru PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, secara administratif mereka memiliki legalitas sebagai bagian dari ASN, meskipun pola kerjanya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Namun demikian, sistem penggajian dan tunjangan di sebut tetap mengikuti kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah tenaga honorer masih menunggu kepastian pencairan hak mereka.
Penataan Honorer Masih Berjalan
Isu PPPK 2026 mencuat setelah beredar kabar di media sosial terkait kemungkinan perubahan skema. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa penataan tenaga honorer tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk proses seleksi dan pengangkatan bertahap.
Skema PPPK paruh waktu di nilai sebagai solusi transisi dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Harapan Tenaga Honorer
Sejumlah tenaga honorer berharap pemerintah segera memberikan kejelasan teknis mengenai formasi, jadwal seleksi, serta mekanisme pengangkatan tahun 2026. Kepastian tersebut di nilai penting agar tidak muncul spekulasi yang memicu keresahan.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap fokus bekerja sambil menunggu tahapan kebijakan berikutnya.(tim)
Editor : vina
Sumber Berita: Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.









