JAKARTA suarabrita.com Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen di banding tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional InTHR ASN, TNI, Polri & Pensiunan Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapatdonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen THR yang di bayarkan penuh 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya di berikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.
Distribusi THR di lakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan, dengan rincian penerima sebagai berikut:
-
2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri
-
4,3 juta ASN di daerah
-
3,8 juta pensiunan
Menko Perekonomian menegaskan bahwa penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Selain itu, pekerja ojek online (ojol) juga akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat mendorong daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan memeriahkan perayaan Idulfitri 2026(tim)
Editor : vina









