suarabrita.com Penerapan penuh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tahun 2027 menimbulkan perhatian luas di tingkat nasional. Fokus utama terletak pada Pasal 146, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Ketentuan ini dianggap berpotensi memengaruhi jutaan PPPK di seluruh Indonesia dan berdampak pada stabilitas layanan pendidikan. Tahun 2027 menjadi momen penting bagi birokrasi daerah serta sektor pendidikan.
Pemerintah daerah di haruskan menyesuaikan struktur belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang di tetapkan. Daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai lebih dari 30 persen perlu melakukan penyesuaian, yang bisa mencakup efisiensi organisasi, pengendalian rekrutmen, dan pembatasan perpanjangan kontrak PPPK.
Pasal 146 ayat 1 UU HKPD menyebutkan bahwa belanja pegawai—di luar tunjangan guru yang di alokasikan melalui transfer ke daerah—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Batas ini berlaku penuh mulai Januari 2027, sekaligus menjadi parameter penting untuk menyeimbangkan antara belanja operasional dan pembangunan.
Kekhawatiran terbesar muncul bagi PPPK dengan kontrak periodik. Banyak daerah kini mulai menyiapkan skema penyesuaian anggaran untuk menghindari risiko ketidaklanjutan kontrak, sambil tetap berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan. (tim)
Editor : vina
Sumber Berita: sewaktu.id









