MK Pastikan Wartawan Terlindungi Saat Jalankan Fungsi Jurnalistik

Putusan MK menekankan wartawan rentan secara hukum, sehingga perlindungan khusus dibutuhkan untuk mencegah kriminalisasi pers.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta suarabrita.com Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,yakni upaya membungkam kritik atau membatasi arus informasi; Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M.

Guntur Hamzah dalam pengucapan putusan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK; Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum; Mahkamah menegaskan wartawan memiliki posisi rentan sehingga perlu perlindungan hukum khusus dan afirmatif untuk mewujudkan keadilan substantif;

Baca Juga :  Manfaat Cabai untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Disadari

Perlindungan ini bersifat bersyarat, tunduk kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, serta ditujukan untuk melindungi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang; Mahkamah menekankan fungsi, hak,

Baca Juga :  Sekjen PBB: G77 dan China Pilar Multilateralisme

kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami utuh sebagai satu kesatuan dengan UU Pers untuk menjamin kebebasan pers dan demokrasi yang sehat.(tim)

Editor : vina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru