Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni

Truk bermuatan jengkol digunakan untuk menyelundupkan sabu ke Jakarta.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarabrita.com lampung selatanPolres Lampung Selatan membongkar penyelundupan 122,51 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

Pelaku menyamarkan sabu dalam muatan 8 ton jengkol.

Petugas menghentikan truk Colt Diesel di area Seaport Interdiction.

Sebuah mobil Daihatsu Terios mengawal truk tersebut.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan 114 paket sabu.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Prajogo hingga Aguan di Hambalang bahas?

Pelaku menyusun paket di depan bak truk.

Tumpukan jengkol menutup seluruh paket sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut modus ini terencana.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti melebihi Rp122 miliar.

Petugas menangkap tiga tersangka dalam operasi ini.

Tersangka berinisial WS, R, dan S.

Mereka berangkat dari Aceh menuju Jakarta.

Tujuan akhir pengiriman adalah Pasar Induk Kramat Jati.

Baca Juga :  Di Balik Penjambretan Sleman, Kasus Hogi Minaya Mencari Keadilan

Polisi menetapkan pengendali berinisial SEM sebagai DPO.

Selain sabu, polisi menyita dua kendaraan.

Petugas juga mengamankan lima unit ponsel.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.

Kapolda menyebut pengungkapan ini menyelamatkan 612 ribu jiwa.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.(vina)

Editor : revina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru