KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Dugaan Kasus Kuota Haji 2023–2024

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan kasus kuota haji 2023–2024; pembagian kuota tambahan dianggap tidak sesuai aturan, kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun lebih.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta suarabrita.com– KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024.
Mereka membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Pembagian ini melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Um (vina)

Baca Juga :  TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Sumatera Barat

Editor : vina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Nasib Honorer 2026 Terjawab, Status PPPK Paruh Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru