Jakarta suarabritacom Indonesia menjadi negara pertama yang memblokir sementara aplikasi chatbot AI Grok. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten deepfake seksual tanpa izin dan menjaga ruang digital aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan, penyebaran pornografi palsu berbasis AI adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.“Pemutusan akses Grok bertujuan melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi digital,” ujarnya.
Pemblokiran ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kemkomdigi juga meminta platform terkait memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan teknologi.
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tepat. Platform digital global harus menyesuaikan standar moral, etika, dan hukum sesuai negara masing-masing, bukan sekadar fokus pada keuntungan.(vina)
Editor : vina









