Jakarta suarabrita.com DJBC Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri menggagalkan upaya pasangan WNA Pakistan menyelundupkan 1,6 kg sabu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2026).
Petugas menahan MJ (36) dan SB (29) setelah analisis risiko menemukan modus internal concealment, yakni menelan sabu dalam kapsul.
Tim medis memeriksa kedua tersangka dengan rontgen dan CT Scan. Hasil pemeriksaan menunjukkan MJ menelan 97 kapsul (1.075,9 gram) dan SB 62 kapsul (563,33 gram).
Petugas menyita sabu 1.639,23 gram yang dikemas dalam alat kontrasepsi. Penindakan ini menyelamatkan 8.196 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi Rp13,14 miliar.
DJBC menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Bareskrim Polri. Polisi menjerat keduanya dengan UU Narkotika No. 35/2009 dan UU Kesehatan No. 36/2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, “Setiap upaya cegah narkoba berarti selamatkan generasi bangsa.”(vina)
Penulis : vina
Editor : revina









