Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen 24/2025, Perkuat Lembaga Kursus

Regulasi baru menegaskan standar mutu, legalitas, dan sertifikasi pendidikan nonformal.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta suarabrita. com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Aturan ini menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, regulasi tersebut memperkuat peran pendidikan nonformal. Selain itu, pemerintah mendorong pembelajaran sepanjang hayat agar masyarakat memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Selanjutnya, Permendikdasmen 24/2025 mengatur pendirian lembaga kursus oleh pemerintah daerah dan masyarakat berbadan hukum. Karena itu, setiap lembaga wajib memiliki izin operasional dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen.

Baca Juga :  Wakasad Dorong Prajurit TNI AD Adaptif dan Inovatif

Selain perizinan, pemerintah menetapkan standar kompetensi lulusan dan tata kelola lembaga. Dengan demikian, lembaga kursus dapat memberikan layanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, regulasi ini juga mengatur kualifikasi instruktur.

Oleh sebab itu, instruktur harus memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai bidang. Bahkan, Kemendikdasmen mendorong peningkatan kapasitas instruktur secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Tes kesehatan mental guru di Jambi, HP dibatasi di sekolah

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara kursus menerapkan prinsip fleksibel, inklusif, dan berkeadilan. Selain itu, program mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup guna meningkatkan kesiapan kerja peserta didik.

Lebih lanjut, Permendikdasmen 24/2025 mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, lembaga terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat guna meningkatkan daya saing lulusan.

Akhirnya, peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan memberi masa penyesuaian maksimal dua tahun. Selama periode tersebut, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan evaluasi.(vina)

Penulis : vina

Editor : revina

Berita Terkait

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi
Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan
Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri
Harga Pertamax Mendadak Naik, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
PPPK Wajib Tahu! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:29 WIB

Harga Pangan Naik Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

Minggu, 26 April 2026 - 12:56 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00 WIB

Dari MTsN 1 Sungai Penuh, Soni Indra Sampaikan Ucapan Idul Fitri

Berita Terbaru