Maskapai Korea Selatan Larang Penggunaan Power Bank

Seluruh maskapai penumpang di Korea Selatan hentikan penggunaan power bank selama penerbangan demi mencegah risiko kebakaran baterai.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pesawat milik Korean Air terparkir di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan. (ANTARA/Pixabay)

Ilustrasi pesawat milik Korean Air terparkir di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan. (ANTARA/Pixabay)

Seoul suarabrita.com  Seluruh maskapai penumpang di Korea Selatan resmi melarang penggunaan power bank selama penerbangan. Kebijakan ini di ambil untuk meningkatkan keselamatan setelah sejumlah insiden kebakaran yang melibatkan baterai portabel.

Maskapai T’Way Air menjadi yang terakhir menerapkan aturan tersebut. Larangan penggunaan power bank untuk mengisi daya ponsel dan perangkat elektronik lain berlaku mulai 23 Februari. Dengan keputusan ini, seluruh 11 maskapai penumpang di Korea Selatan telah memberlakukan kebijakan serupa.

Sebelumnya, Eastar Jet lebih dulu melarang penggunaan power bank sejak Oktober. Langkah itu kemudian diikuti Jeju Air pada akhir Januari.

Baca Juga :  Old Trafford Bersujud dalam Lantunan Azan Ramadan

Maskapai nasional Korean Air bersama afiliasinya, yakni Asiana Airlines, Jin Air, Air Busan, dan Air Seoul, juga telah menerapkan larangan tersebut.

Meski di larang di gunakan, penumpang tetap boleh membMaskapai penerbangan Korsel larang penggunaan power bank dalam pesawatawa power bank ke dalam kabin. Maskapai mewajibkan terminal baterai di tutup dengan pita isolasi atau di simpan dalam kantong terpisah. Perangkat juga harus berada dalam jangkauan penumpang dan tidak boleh di masukkan ke kompartemen bagasi atas.

Baca Juga :  Iran Tegas Hadapi Ancaman AS, Puji Peran Swiss

Kekhawatiran soal keselamatan meningkat setelah kebakaran pesawat Air Busan di Bandara Internasional Gimhae, Busan, pada Januari 2025. Insiden itu mendorong otoritas dan maskapai memperketat aturan terkait baterai portabel.

Kebijakan larangan penggunaan power bank di pesawat ini di harapkan mampu menekan risiko kebakaran dan menjaga keamanan penerbangan di Korea Selatan. (tim)

Editor : vina

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dibahas, Dampak bagi Peserta
Dari Asrikaton ke Dubai, Lantunan Kecil Menyentuh Langit Dunia
Old Trafford Bersujud dalam Lantunan Azan Ramadan
Iran Siap Capai Kesepakatan Nuklir dengan AS “Secepat Mungkin”
Favorit Tumbang! Inter Dipulangkan Tim Kuda Hitam dari Norwegia
Jelang Perundingan Nuklir, AS Kerahkan Pesawat Militer ke Israel
Ilustrasi Klasik Dragon Ball Kembali Tampil Setelah 40 Tahun
Di Pelukan Boneka, Punch Menemukan Hangat yang Hilang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dibahas, Dampak bagi Peserta

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

Old Trafford Bersujud dalam Lantunan Azan Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

Iran Siap Capai Kesepakatan Nuklir dengan AS “Secepat Mungkin”

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:00 WIB

Favorit Tumbang! Inter Dipulangkan Tim Kuda Hitam dari Norwegia

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:00 WIB

Jelang Perundingan Nuklir, AS Kerahkan Pesawat Militer ke Israel

Berita Terbaru

Wali Kota Hendri Arnis menerima penghargaan untuk Padang Panjang atas capaian kinerja dan inovasi pembangunan daerah tahun 2026.

sumbar

satu Tahun Hendri–Allex Pimpin Padang Panjang,

Kamis, 26 Feb 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi perjalanan hidup manusia menuju akhirat, mengingatkan bahwa dunia hanya persinggahan sementara. (Foto: Ilustrasi AI)

artikel

Sampai Di Mana Dunia Ini? Jejak Singkat Menuju Pulang

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:00 WIB

Suasana pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Britainaja

Uncategorized

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dibahas, Dampak bagi Peserta

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:00 WIB

Sungai Penuh

IAIN Kerinci Bahas Implementasi PP 55/2025 tentang Hukum Hidup

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:00 WIB