Kota Jambi suarabrita.com Kantor Kementerian Agama Kemenag Kota Jambi menegaskan akad nikah yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja gratis, tanpa biaya bagi masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, menyampaikan kebijakan ini berlaku selama akad nikah di lakukan di kantor KUA sesuai jam operasional, Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 WIB. Tujuannya memberikan kemudahan akses pencatatan pernikahan sekaligus menjamin kepastian hukum.
“Akad nikah di KUA pada jam kerja tidak di kenakan biaya apa pun, sehingga masyarakat dapat memanfaat kan layanan ini secara gratis,” ujar Saman.
Biaya baru di kenakan jika akad nikah di lakukan di luar KUA, misalnya di rumah calon pengantin, sebesar Rp600.000, sesuai ketentuan resmi. Pungutan tambahan di luar tarif tersebut tidak di perbolehkan.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang PNBP dan ketentuan Kemenag yang berlaku tahun 2025–2026. Masyarakat di imbau menyesuaikan waktu dan lokasi akad nikah agar mendapat layanan gratis dan memahami aturan resmi terkait biaya nikah.(v)
Editor : vina









