Sungai Penuh suarabrita.com Institut Agama Islam Negeri Kerinci menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, Selasa (25/2/2026).
Kegiatan berlangsung di Kampus IAIN Kerinci, Jalan Kapten Muradi, Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Kampus menghadirkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan akademisi.
Rektor dan panitia FGD mendorong peserta menyamakan persepsi tentang penerapan hukum yang hidup di masyarakat. Regulasi ini menekankan peran adat, budaya, dan kearifan lokal dalam sistem hukum nasional.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, mengapresiasi inisiatif kampus. Ia menilai IAIN Kerinci berperan penting dalam mengawal kebijakan publik berbasis riset.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menerapkan PP 55/2025 secara kolaboratif. Pemerintah juga perlu melibatkan tokoh adat dan unsur masyarakat dalam setiap tahapan.
“Hukum yang hidup harus sejalan dengan nilai adat dan budaya setempat. Dengan cara itu, masyarakat akan menerima dan mendukung kebijakan,” ujarnya.
Peserta FGD menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka. Mereka membahas mekanisme penetapan hukum yang hidup agar sesuai dengan kondisi sosial daerah.
Melalui forum ini, IAIN Kerinci ingin melahirkan rekomendasi konkret. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi PP 55/2025 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(tim)
Editor : vina
Sumber Berita: diskominfosta sungai penuh









