Kerinci suarabrita.com 4 Februari 2026
Langkah hukum di tegakkan dengan harmoni. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum Jambi memperkuat sinergi bersama Kepolisian Resor Polres Kerinci guna mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual KI
Penguatan kerja sama tersebut terwujud melalui audiensi resmi yang di gelar di Mapolres Kerinci. Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk menyatukan langkah, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Kerinci.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor memiliki peran penting dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum Kekayaan Intelektual tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Seiring berkembangnya aktivitas perdagangan, UMKM, dan produk lokal, potensi pelanggaran KI seperti penggunaan merek tanpa izin dan peredaran barang tiruan juga menjadi tantangan bersama. Karena itu, pengawasan yang terkoordinasi di nilai mampu menjadi benteng awal perlindungan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menambahkan bahwa audiensi ini turut menitik beratkan pada deteksi dini sengketa Kekayaan Intelektual. Identifikasi pelanggaran sejak awal di harapkan dapat mencegah dampak ekonomi yang lebih luas serta menjaga kepercayaan pelaku usaha.
Sementara itu, Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, menyatakan kesiapan jajaran nya untuk mendukung pengawasan di lapangan. Ia menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Audiensi yang di hadiri unsur pimpinan serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi tersebut di tutup dengan kesepakatan bersama untuk melakukan pemantauan berkala. Sebuah ikrar senyap namun tegas, agar setiap ide, merek, dan karya di Bumi Sakti Alam Kerinci tetap terlindungi oleh hukum yang adil dan berwibawa.(tim)
Editor : vina









