Jakarta, suarabrita.com 15 Januari 2026 – BPOM mengumumkan hasil pengawasan kosmetik periode Oktober–Desember 2025. Sebanyak 26 produk ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, termasuk asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Dari temuan, 15 produk tanpa izin edar, 10 produk kontrak produksi, dan 1 produk impor.
Paparan bahan berbahaya dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti kulit kering, iritasi, perubahan warna kulit, gangguan hormon, hingga risiko bagi janin dan organ vital.
BPOM menegaskan pengawasan dilakukan menyeluruh untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. Tindakan tegas telah diambil, termasuk pencabutan izin edar, penghentian sementara produksi, peredaran, dan impor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan, penegakan aturan bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Pelaku usaha yang patuh didukung penuh, sementara pelanggar akan ditindak sesuai hukum, termasuk ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya sebaiknya dihindari.
Pengawasan dan penindakan konsisten ini memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan publik dan mendorong pelaku usaha mematuhi regulasi nasional.(tim)
Editor : vin









