jakarta suarabrita.com BPJS Kesehatan menanggung 144 penyakit berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Layanan ini mirip asuransi, di mana peserta membayar iuran bulanan.
Sejak 2014, Undang-Undang mewajibkan semua Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta aktif bisa mendapatkan layanan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit mitra BPJS.
Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain: vertigo, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan insomnia.
Informasi lengkap daftar 144 penyakit yang ditanggung tersedia secara resmi melalui BPJS Kesehatan.(tim)
Editor : vin









