Jakarta suarabrita.com Indonesia – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, yang mencakup gaji PNS, gaji PPPK, dan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pekerja di seluruh Indonesia.
1. Gaji PNS dan PPPK 2026
Hingga awal tahun 2026, gaji pokok PNS dan PPPK masih mengacu pada aturan sebelumnya, namun pemerintah sedang meninjau penyesuaian sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
💰 Contoh gaji pokok (sebelum kenaikan resmi):
-
Golongan IIa PNS: sekitar Rp 2,7 juta – Rp 3,5 juta/bulan
-
Golongan IVe PNS: sekitar Rp 3,8 juta – Rp 6,3 juta/bulan
-
PPPK golongan I: sekitar Rp 1,9 juta – Rp 2,9 juta/bulan
-
PPPK golongan VIII: sekitar Rp 2,9 juta – Rp 4,7 juta/bulan
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang di bayarkan sesuai golongan dan masa kerja.
2. UMK/UMP 2026 di Seluruh Indonesia
Pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
📌 Contoh UMP/UMK 2026:
-
DKI Jakarta: Rp 5.729.876/bulan
-
Jambi: Rp 3.471.497/bulan
-
Surabaya: Rp 4.700.000/bulan
-
Bandung: Rp 4.600.000/bulan
Kenaikan ini bertujuan agar pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai.
3. Dampak bagi Pekerja dan Pemerintah
-
Bagi pekerja ASN: Kenaikan gaji PNS dan PPPK akan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.
-
Bagi pekerja swasta: UMK yang meningkat menuntut perusahaan menyesuaikan gaji agar tetap kompetitif.
-
Bagi pemerintah daerah: Kenaikan UMP/UMK perlu di ikuti pemantauan agar tidak memberatkan APBD.
Kesimpulan:
-
Gaji PNS dan PPPK 2026 belum sepenuhnya naik, masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
-
UMK/UMP 2026 sudah di umumkan di banyak daerah, dengan angka tertinggi di DKI Jakarta.
-
THR PPPK akan di bayarkan sesuai golongan dan masa kerja, menjelang musim Lebaran 2026.
Dengan informasi ini, pekerja ASN dan pekerja swasta bisa mempersiapkan rencana keuangan untuk tahun (tim)
Editor : vina
Sumber Berita: metro jambi









