Bekasi suarabrita.com Polisi mengamankan 21 karung cacahan uang rupiah di tempat pembuangan sampah liar (TPS) Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Barang bukti diamankan untuk mencegah penyalahgunaan uang negara.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menjelaskan, penemuan terjadi setelah laporan masyarakat dan informasi di media sosial. Petugas langsung mengamankan lokasi dan barang bukti, berupa cacahan kertas yang diduga potongan uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp2.000.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa empat saksi, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi juga di libatkan untuk menelusuri aktivitas TPS ilegal.
Koordinasi di lakukan dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut uang asli, palsu, atau limbah lain, karena uang merupakan dokumen negara yang harus diamankan. Hasil peninjauan awal DLH memastikan bahwa cacahan tersebut adalah uang rupiah asli.
Pemilik lahan, Santo (65), mengaku tidak mengetahui material yang di gunakan sebagai urukan lahan adalah potongan uang. Pembuangan dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan dump truck selama sekitar enam bulan terakhir, tidak setiap hari. Aktivitas ini telah di hentikan setelah kasus ramai di bicarakan.
Kasus ini masih di tangani aparat secara profesional untuk menelusuri asal-usul uang dan memastikan proses hukum sesuai aturan.(tim)
Editor : vina









