SUNGAI PENUH SUARABRITA.COM di balik setiap tetes solar bersubsidi tersimpan harapan masyarakat yang menggantungkan hidup pada bantuan negara. Namun, ketika harapan itu diduga dialihkan demi keuntungan segelintir orang, hukum pun bergerak menegakkan keadilan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dua pria berinisial M (47) dan D (47) diamankan bersama puluhan jerigen berisi solar yang diduga diperoleh melalui cara yang tidak semestinya.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026). Di tengah aktivitas pengisian BBM, petugas mencurigai seorang pria berinisial D yang mengisi solar menggunakan jerigen. Kecurigaan itu menguat setelah ditemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda.
Benang perkara kemudian mengarah ke sebuah rumah di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sementara 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dikumpulkan melalui pemanfaatan barcode pribadi dan surat rekomendasi untuk usaha UMKM. D diduga bertugas mengambil solar dari SPBU Koto Lebu, lalu menyuplainya secara bertahap kepada M.
Kini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta peralatan selang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidikan pun belum berakhir. Satreskrim Polres Kerinci akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk memeriksa pihak yang menerbitkan barcode UMKM dan operator SPBU Koto Lebu.
Sebab, setiap liter BBM bersubsidi bukan sekadar bahan bakar. Ia adalah amanah negara bagi masyarakat. Ketika amanah itu diduga disalahgunakan, penegakan hukum menjadi pengingat bahwa hak rakyat harus tetap dijaga dan distribusi subsidi harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak. (tim)
Editor : vina








