Jakarta. suarabrita.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan pakaian ilegal sitaan untuk korban bencana di Sumatera. Langkah ini menyusul penindakan kontainer dan truk bermuatan garmen ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan barang sitaan langsung berstatus barang milik negara. Pemerintah tidak selalu memusnahkan barang ilegal tersebut.
Pemerintah memiliki tiga opsi penanganan barang ilegal. Opsi tersebut meliputi pemusnahan, hibah untuk kepentingan tertentu, atau lelang.
DJBC menilai opsi hibah relevan karena proses pemulihan bencana di Sumatera masih berjalan. Masyarakat terdampak, khususnya di Aceh, membutuhkan bantuan segera.
Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memegang kewenangan penuh atas keputusan akhir. Pemerintah tetap memusnahkan barang jika berisiko merusak industri dalam negeri.
Bea Cukai melakukan penindakan pada awal Desember 2025. Petugas menghentikan tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta dua truk di ruas tol Palembang–Lampung.
Dua kontainer membawa produk garmen ilegal, sementara satu kontainer berisi mesin. Kapal KM Indah Costa mengangkut seluruh kontainer tersebut dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Petugas juga memeriksa dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU. Kedua truk mengangkut pakaian jadi baru dalam kemasan ballpress.
Label barang menunjukkan asal produksi dari Tiongkok dan Bangladesh. Bea Cukai melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh.
Penindakan tidak hanya menyasar pengangkut. Bea Cukai juga menelusuri pemilik barang dan seluruh rantai distribusi.(vina)
Penulis : vina
Editor : revina









