Kota Jambi suarabrita.com DPRD Provinsi Jambi menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengembangan desa wisata. Regulasi ini menjadi payung hukum pengelolaan destinasi wisata desa.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Edminuddin, menyampaikan bahwa pansus segera membahas rancangan Perda tersebut. DPRD menargetkan pembahasan rampung sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Edminuddin menjelaskan, Perda ini mengatur tata kelola desa wisata dan pelibatan masyarakat. Regulasi juga memberi pedoman pengelolaan pendapatan dari sektor pariwisata desa.
Data DPRD mencatat, Provinsi Jambi memiliki 333 desa wisata aktif. Komunitas masyarakat mengelola desa-desa tersebut secara mandiri dan profesional.
Desa wisata di Jambi berhasil menarik sekitar 700 wisatawan mancanegara. Selain itu, kunjungan wisatawan domestik mencapai 5,05 juta orang.
Melalui Perda ini, DPRD mendorong sinergi pemerintah daerah dan pelaku usaha. Langkah ini bertujuan mengembangkan potensi wisata lokal secara berkelanjutan.
Pengembangan desa wisata juga membuka lapangan kerja baru di pedesaan. Masyarakat dapat berperan sebagai pengelola, pemandu wisata, penyedia akomodasi, dan pelaku UMKM kuliner.
Edminuddin menilai, sejumlah desa wisata belum berkelanjutan. Kurangnya promosi dan pedoman hukum menjadi penyebab utama.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi inisiatif DPRD. Ia menilai Perda ini menjadi terobosan strategis bagi sektor pariwisata.
Menurut Al Haris, regulasi memudahkan pemerintah mengatur tarif wisata. Pemerintah juga dapat meningkatkan akses jalan dan menyusun anggaran secara terarah.(v)
Editor : vina









