Jakarta Suarabrita.com Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), kata Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK.
Mekanisme pelaksanaan akan di sesuaikan dengan PP dan peraturan terkait. OJK juga memastikan keterlibatan pemegang saham BEI saat ini.
“Jika aturan di PP belum rinci, OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan,” ujar Hasan. “Pemilik saat ini tetap di libatkan dalam setiap keputusan.
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). PP disusun pemerintah dan perlu mendapat persetujuan DPR.
Transformasi BEI menandai perubahan dari sistem mutual tertutup menjadi struktur lebih terbuka. Transparansi dan kepatuhan pasar modal tetap di jaga.(tim)
Editor : vina









