BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Tindak Tegas Dilakukan

Pengawasan Triwulan IV 2025, Produk Mengandung Bahan Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suarabrita.com 15 Januari 2026 – BPOM mengumumkan hasil pengawasan kosmetik periode Oktober–Desember 2025. Sebanyak 26 produk ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, termasuk asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Dari temuan, 15 produk tanpa izin edar, 10 produk kontrak produksi, dan 1 produk impor.

Paparan bahan berbahaya dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti kulit kering, iritasi, perubahan warna kulit, gangguan hormon, hingga risiko bagi janin dan organ vital.

Baca Juga :  Manfaat Akar Bajakah Bantu Penyembuhan Luka dan Cegah Penyakit Kronis

BPOM menegaskan pengawasan dilakukan menyeluruh untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. Tindakan tegas telah diambil, termasuk pencabutan izin edar, penghentian sementara produksi, peredaran, dan impor.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan, penegakan aturan bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Pelaku usaha yang patuh didukung penuh, sementara pelanggar akan ditindak sesuai hukum, termasuk ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  "Penyebab Sembelit dan Lesu Saat Perjalanan Jauh"

BPOM mengimbau masyarakat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya sebaiknya dihindari.

Pengawasan dan penindakan konsisten ini memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan publik dan mendorong pelaku usaha mematuhi regulasi nasional.(tim)

Editor : vin

Berita Terkait

Manfaat Buah Tomat untuk Kesehatan Tubuh, Rahasia Jantung
Buah Apel Ternyata Punya Banyak Khasiat untuk Kesehatan
Manfaat Makan Pisang Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
“Ubi Jalar: Superfood Sehat yang Kaya Manfaat untuk Tubuh”
Singkong Diremehkan, Ternyata Khasiatnya Bikin Kaget Banget!
Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Pencernaan
Senja Ramadhan Tips dan Inspirasi Berbuka Puasa Penuh Makna”
7 Buah Penyelamat Asam Lambung, Nomor 3 Sering Diremehkan!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Manfaat Buah Tomat untuk Kesehatan Tubuh, Rahasia Jantung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09 WIB

Buah Apel Ternyata Punya Banyak Khasiat untuk Kesehatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

“Ubi Jalar: Superfood Sehat yang Kaya Manfaat untuk Tubuh”

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:00 WIB

Singkong Diremehkan, Ternyata Khasiatnya Bikin Kaget Banget!

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:00 WIB

Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Pencernaan

Berita Terbaru

Suasana aktivitas jual beli di pasar tradisional Indonesia yang menunjukkan komoditas bahan pokok seperti beras, cabai, bawang, telur, dan minyak goreng. Terlihat papan harga yang mencerminkan fluktuasi harga pangan hari ini, dengan interaksi antara pedagang dan pembeli dalam kondisi pasar yang ramai dan dinamis./sumber foto antara news

ekonomi

Update Harga Pangan Hari Ini: Beras Naik Tipis, Cabai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:00 WIB

Gambar tersebut menampilkan infografis tentang manfaat buah tomat untuk kesehatan tubuh. Visual didominasi warna hijau dan merah yang menggambarkan kesegaran alami tomat, lengkap dengan ilustrasi buah tomat segar dalam keranjang. Infografis ini menjelaskan berbagai manfaat tomat seperti menjaga kesehatan jantung, meningkatkan daya tahan tubuh, melancarkan pencernaan, menjaga kesehatan kulit, hingga membantu mengontrol gula darah.

Kesehatan

Manfaat Buah Tomat untuk Kesehatan Tubuh, Rahasia Jantung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Keterangan Foto: Buah apel hijau segar yang kaya serat, vitamin, dan antioksidan, baik untuk menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Kesehatan

Buah Apel Ternyata Punya Banyak Khasiat untuk Kesehatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09 WIB